DNAberita
DNAberita    
Headline  | Economy  |  Law  | Politic | Sports  |  IT   | Lifestyle  |  Entertainment  | Profile |  Leisure  |  Graha  | Campus  |  Youth  |  Event  |  Lingua  |  Features  |  Index  |  Forum
Breaking News
Biak Diguncang Gempa 7,1 SR, Berpotensi Tsunami - Laser Pointer Juga Bisa Merusak Retina Mata - Nikah, Indra Bekti Ogah Gelontorkan Biaya Miliaran - Warnet Diimbau untuk Lebih 'Galak' dengan Situs Porno.
Untitled Document
tell a freind
      Content
headlinenews   News - Law - Criminal
headlinenews   Public Directory
     
 

lowongan kerja

Business Yellow Pages

Indosat

ANJ Finance

Buwi

Subur baru 300110

speedy 180310

 
 

 

  DNAberita - Digital News Terdepan
Berita Lainnya


Queiroz Tak Mau Lengah dengan Drogba

 


Ariel ''Peterpan' Merasa Ada Pembunuhan Karakter

 


Transformer Made In China Tingginya 9,7 meter

 


Almond, Si Camilan Sehat

 


Kalahkan Keraguan

 


Lilin Dulu dan Sekarang

 


Pantai Batu Karas

 

 
News Law Criminal
<< Back  
_____________________________________________________________________________________________________________
 

Selasa 16/03/2010 20:15 WIB
Kemenkumham Sumut Usulkan 18 Napi Untuk Dapat Grasi Dari Presiden R

MEDAN | DNA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, telah mengajukan 18 narapidana penghuni Lapas, rutam, kacab rutan se Sumatera Utara untuk mendapatkan Grasi dari Presiden. 

Ke-18 Narapidana yang mengajukan grasi ke Presiden, yang masa hukuman tinggal dua tahun lagi. Begitu juga pengajuan grasi dilakukan oleh para napi sendiri yang dibuat melalui kertas diatas Materai Rp 6.000,- kepada persiden. 

Kemudian setelah itu para narapidana ini mengajukannya kepada kepala UPT atau pimpinan Kalapas, Karutan atau kacab Rutan, dimana tempat para napi menjalani masa hukumannya. 

Kemudian pihak pimpinan UPT tersebut, mengirimkannya kepada Kementerian Hukum dan Ham di Jakarta untuk diseleksi. Setelah dilakukan seleksi hasil ini dikirimkan ke Presiden Melalui Menteri Sekretariat Negara, ini dikatakan Ka Kanwil Kementerian Hukum dan Ham, Drs. Mashudi, BcIP, M.AP kepada para wartawan usai pemberian remisi kepada para narapidana yang merayakan hari Nyepi dilakukan di Lapas Klas II A Anak Tanjung Gusta Medan, Selasa (16/3).

 Lebih lanjut, Mashudi mengatakan dari Ke-18 Napi tersebut, diantarnya 16 napi anak yang menghuni di Lapas dan Rutan  Sumatera Utara. Sedangkan yang dua narapidana lagi mengalami cacat permanen atau buta yang menghuni Lapas Klass II A Rantau Prapat. 

Pengajuan grasi yang diusulkan kepada Presiden ini, diajukan semenjak bulan Februari 2010 lalu, dan kini masih dalam proses. “Jadi kita tunggulah hasil keputusan Presiden terhadap permohonan grasi yang diajukan ke-18 narapidana tersebut”, kata paparnya. 

Mashudi mengatakan dari 16 napi anak yang mengajukan grasi ke Presiden 6 diantaranya dari Lapas Klas II A Anak Tanjung Gusta Medan dan 10 napi lainnya berasal dari rutan maupun lapas yang ada di Sumatera Utara. 

Seperti yang diketahui untuk Napi anak mereka harus genap berusia 18 tahun pada 1 Januari 2010. Selain itu pemberian grasi ini bisa diajukan bagi mereka yang tidak menjalani masa hukuman dalam kasus perkara, teroris, trafiking, Asusila, dan Ilegalogging, ujarnya.

 

 

Pemanfaatan seluruh atau sebahagian materi artikel / berita - dengan tidak merubah substansi berita termaksud -, (teks, foto, logo) yang merupakan materi DNAberita.com bebas dimanfaatkan dengan Wajib mencantumkan sumber: DNAberita



 

 

  DNA |R-03
_____________________________________________________________________________________________________________
  DNAberita - Digital News Terdepan
.Economy Pelaku Penyelundup Pakaian Bekas Masih Ditahan BC Belawan
..Economy Pasca Penangkapan Monza Selundupan Malaysia, Pemilik Barang Masih Diburu
..Economy Usai Diperiksa, Pembawa Shabu Rp 1 Milyar Langsung Dibawa ke Poldasu
.Economy Korupsi, Mantan Kadishub Jombang di Ganjar 1 Tahun 6 Bulan Penjara
..Economy Shabu Seharga 1 Milyar Diamankan BC Polonia
  Index
 
DNAberita - Digital News Terdepan
 
Redaksi | Contact Us | About Us | Info Iklan | Berita Anda
Peraturan & Layanan
  Copyright@DNAberita.com - PT. Digital Media Indonesia.
All Rights Reserved