Selasa 16/03/2010 20:15 WIB
Kemenkumham Sumut Usulkan 18 Napi Untuk Dapat Grasi Dari Presiden R
MEDAN | DNA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, telah mengajukan 18 narapidana penghuni Lapas, rutam, kacab rutan se Sumatera Utara untuk mendapatkan Grasi dari Presiden.
Ke-18 Narapidana yang mengajukan grasi ke Presiden, yang masa hukuman tinggal dua tahun lagi. Begitu juga pengajuan grasi dilakukan oleh para napi sendiri yang dibuat melalui kertas diatas Materai Rp 6.000,- kepada persiden.
Kemudian setelah itu para narapidana ini mengajukannya kepada kepala UPT atau pimpinan Kalapas, Karutan atau kacab Rutan, dimana tempat para napi menjalani masa hukumannya.
Kemudian pihak pimpinan UPT tersebut, mengirimkannya kepada Kementerian Hukum dan Ham di Jakarta untuk diseleksi. Setelah dilakukan seleksi hasil ini dikirimkan ke Presiden Melalui Menteri Sekretariat Negara, ini dikatakan Ka Kanwil Kementerian Hukum dan Ham, Drs. Mashudi, BcIP, M.AP kepada para wartawan usai pemberian remisi kepada para narapidana yang merayakan hari Nyepi dilakukan di Lapas Klas II A Anak Tanjung Gusta Medan, Selasa (16/3).
Lebih lanjut, Mashudi mengatakan dari Ke-18 Napi tersebut, diantarnya 16 napi anak yang menghuni di Lapas dan Rutan Sumatera Utara. Sedangkan yang dua narapidana lagi mengalami cacat permanen atau buta yang menghuni Lapas Klass II A Rantau Prapat.
Pengajuan grasi yang diusulkan kepada Presiden ini, diajukan semenjak bulan Februari 2010 lalu, dan kini masih dalam proses. “Jadi kita tunggulah hasil keputusan Presiden terhadap permohonan grasi yang diajukan ke-18 narapidana tersebut”, kata paparnya.
Mashudi mengatakan dari 16 napi anak yang mengajukan grasi ke Presiden 6 diantaranya dari Lapas Klas II A Anak Tanjung Gusta Medan dan 10 napi lainnya berasal dari rutan maupun lapas yang ada di Sumatera Utara.
Seperti yang diketahui untuk Napi anak mereka harus genap berusia 18 tahun pada 1 Januari 2010. Selain itu pemberian grasi ini bisa diajukan bagi mereka yang tidak menjalani masa hukuman dalam kasus perkara, teroris, trafiking, Asusila, dan Ilegalogging, ujarnya.
Pemanfaatan seluruh atau sebahagian materi artikel / berita - dengan tidak merubah substansi berita termaksud -, (teks, foto, logo) yang merupakan materi DNAberita.com bebas dimanfaatkan dengan Wajib mencantumkan sumber: DNAberita |