Senin 15/03/2010, 14.52 WIB
Sambut Hari Raya Nyepi
16 Narapidana Dapat Remisi,
3 Diantaranya Bebas
MEDAN | DNA - Setidaknya 16 orang narapidana mendapatkan resmisi dalam menyambut hari raya Nyepi yang jatuh pada 16 Maret 2010 besok.
Kantor Wilayah Kemenrian Hukum (kanwil Menkumham) Sumtera Utara memberikan remisi terhadap 16 orang narapidana yang menghuni lapas dan Rumah Tahanan (Rutan) Se Sumatera Utara . Dari enambelas orang tersebut, 3 orang mendapatkan resmisi bebas diantaranya Raju Kumar terpidana narkotika, Ajip Kumar terpidana narkotika dan Made Suarna terpidana kasus pencurian, ketiga terpidana adalah penghuni Rutan Tanjung Gusta Medan. Sementara itu Raju kumar diharuskan membayar denda dua juta.
Terkait remisi ini, dibenarkan Kepala Sub Bidang Resgistrasi dan Statistic Kanwil Menkumham, Jefri Pohan SE Senin (15/03) siang.
Sedangkan lapas dan rutan yang mendapat remisi khusus pengurangan masa tahanan narapidananya antara lain lapas Kelas I Dewasa Tj Gusta Medan sebaganyak 4 orang, lapas anak 3 orang, lapas Binjai 1 orang, rutan Tj Gusta Medan 5 orang .
Pemanfaatan seluruh atau sebahagian materi artikel / berita - dengan tidak merubah substansi berita termaksud -, (teks, foto, logo) yang merupakan materi DNAberita.com bebas dimanfaatkan dengan Wajib mencantumkan sumber: DNAberita |