Kamis 11/03/2010, 17.35 WIB
Kasus Penyekapan Wartawan
Segera Berangkat ke Jaksa
MEDAN I DNA - Kepolisian Kota Besar (Poltabes) Medan dalam waktu dekat akan segera melimpahkan Berkas Acara Pidana (BAP) kasus penyekapan lima wartawan oleh dokter Rumah Sakit Adam Malik, ke kejaksaan.

(foto:dnaberita/dok)
Hal ini diungkapkan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Baharuddin Djafar kepada wartawan, Kamis (11/3), terkait penyelidikan dilakukan kepolisian tentang penyekapan lima wartawan saat meliput kasus malpraktek di Rumah Sakit Adam Malik Medan.
“Tersangka sudah diperiksa, tinggal melengkapi saja. Dalam waktu dekat ini akan kita limpahkan ke jaksa,” tukasnya. Dijelaskannya, dokter dan satuan pengamanan di rumah sakit disangkakan melakukan perbuatan tak menyenangkan dan melawan hukum karena menghalangi wartawan melaksanakan tugasnya sebagaimana diatur dalam Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
“Kapolda telah menegaskan kepolisian akan tetap mengusut kasus ini hingga tuntas hingga diserahkan nantinya ke kejaksaan,” tukas pria yang lebih sering disapa Pak Haji ini.
Aksi kekerasan yang dialami lima wartawan media cetak dan elektronik saat meliput di RSUP Adam Malik, pada 6 Februari 2010, diprotes seratusan jurnalis di Medan. Aksi protes dengan turun ke jalan digelar bertepatan peringatan Hari Pers Nasional ke-64, 9 Februari lalu. Massa memulai aksi dari Bundaran Jalan Gatot Subroto Medan, lalu ke DPRD Sumatera Utara, dan Kantor Gubernur Sumatera Utara.
Menindaklanjuti aksi turun ke jalan jurnalis, kata Brilian, parlemen akan memanggil manajemen rumah sakit. ”Korbannya juga pendamping
wartawan turut kita panggil,” sebut Ketua Komisi E DPRD Sumut yang
membidangi Kesejahteraan.
Pemanfaatan seluruh atau sebahagian materi artikel / berita - dengan tidak merubah substansi berita termaksud -, (teks, foto, logo) yang merupakan materi DNAberita.com bebas dimanfaatkan dengan Wajib mencantumkan sumber: DNAberita |