Kamis 11/03/2010, 16.26 WIB
Pemberian Bailout
Bank Century dianggap Tepat sesuai Hukum
MEDAN I DNA - Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia (BI) pada awal Maret kemarin menyimpulkan bahwa pemberian dana talangan (bailout) Bank Century dianggap sudah tepat sesuai hukum yang berlaku khususnya Peraturan Bank Indonesia (PBI).

(foto:google)
”Dewan Gubernur meyimpulkan sudah tepat bantuan itu diberikan,khusus saat itu Bank Century yang tidak sistemik,” ujar Pemimpin BI Medan Regional Sumut-Aceh kepada wartawan, di kantornya.
Diungkapkan Gatot, hal tersebut cepat ditindaklanjuti bekerjasama dengan KKSK,pemberian Fasiltas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) kepada bank bermasalah tersebut adalah sesuai dengan kewenangan BI dan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuandan prosedur yang berlaku,serta telah pula dilunasi oleh Bank Century.
Namun begitu, kata orang nomor satu di perbankan wilayah Sumut dan Aceh ini, BI tetap mendukung proses akhirnya,kalau ada indikasi hukum yang terlibat sesuai dengan hukum yang berlaku, serta tetap menjalankan tugas dan fungsi mengawasi perbankan. BI juga melakukan pembenahan system pengawasan yang beberapa belum efektif.
“ Seiring dengan itu, BI terus meningkatkan kualitas SDM nya,” tandas Gatot.
Pemanfaatan seluruh atau sebahagian materi artikel / berita - dengan tidak merubah substansi berita termaksud -, (teks, foto, logo) yang merupakan materi DNAberita.com bebas dimanfaatkan dengan Wajib mencantumkan sumber: DNAberita |