DNAberita
DNAberita    
Headline  | Economy  |  Law  | Politic | Sports  |  IT   | Lifestyle  |  Entertainment  | Profile |  Leisure  |  Graha  | Campus  |  Youth  |  Event  |  Lingua  |  Features  |  Index  |  Forum
Breaking News
Biak Diguncang Gempa 7,1 SR, Berpotensi Tsunami - Laser Pointer Juga Bisa Merusak Retina Mata - Nikah, Indra Bekti Ogah Gelontorkan Biaya Miliaran - Warnet Diimbau untuk Lebih 'Galak' dengan Situs Porno.
Untitled Document
tell a freind
      Content
headlinenews   News - Law - Criminal
headlinenews   Public Directory
     
 

lowongan kerja

Business Yellow Pages

Indosat

ANJ Finance

Buwi

Subur baru 300110

speedy 180310

 
 

 

  DNAberita - Digital News Terdepan
Berita Lainnya


Queiroz Tak Mau Lengah dengan Drogba

 


Ariel ''Peterpan' Merasa Ada Pembunuhan Karakter

 


Transformer Made In China Tingginya 9,7 meter

 


Almond, Si Camilan Sehat

 


Kalahkan Keraguan

 


Lilin Dulu dan Sekarang

 


Pantai Batu Karas

 

 
News Law Criminal
<< Back  
_____________________________________________________________________________________________________________
 
Rabu 10/03/2010, 10.06 WIB
Terpidana Korupsi Gedung DPRD Kota Tasik
Segera Dieksekusi

TASIKMALAYA | DNA - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Direktur PT Mares Jaya Utama, H Maman Abdurochman dan tetap menghukumnya dengan empattahun penjara serta denda karena terbukti bersalah melakukan mark up, sehingga yang bersangkutan sebagai terpidana korupsi pembangunan Gedung DPRD Kota Tasikmalaya  segera dieksekusi Kejari Tasikmalaya dalam minggu ini.

Ketua Panitera Pengadilan Negeri (PN) Tasikmalaya, Tawid Taryono kepada wartawan mengatakan, bahwa putusan kasasi dengan nomor register 644 K/Pid.Sus/2007 serta dibacakan pada tanggal 25 Juli 2008 dan diterima PN Tasikmalaya tanggal 8 Februari 2010. Kemudian petikan putusantersebut diberikan kepada terpidana pada tanggal 22 Februari 2010 dan kepada Kejari Tasikmalaya pada tanggal 3 Maret 2010.

“Jadi setelah adanya pemberitahuan tersebut, eksekutor dari Kejari Tasikmalaya dipersilahkan untuk melakukan eksekusi, batas dan waktunya kami tidak menentukan, karena itu sepenuhnya kewenangan mereka. Yang jelas dalam putusan kasasinya, MA menolak kasasi yang diajukan pak Maman dan menyatakannya tetap bersalah, sesuai dengan putusan PN Tasikmalaya dan PT Bandung,” jelas Tawid di PN Tasikmalaya, Jalan Siliwangi, Kota Tasikmalaya.

Kasi Pembinaan Kejari Tasikmalaya, Eman Sungkawa SH menyebutkan, pihaknya telah menerima petikan putusan dari PN Tasikmalaya terhadap kasus tersebut dan dipastikan dalam dua minggu kedepan eksekusi akan dilakukan.

“Tapi tentunya kami pun akan melakukan negoisasi terlebih dahulu dengan kuasa hukumnya, yang jelas untuk upaya eksekusi ini diharapkan selesai dalam dua minggu. Jadi, waktu pelaksanaan ekskusi masih diperhitungkan,” kata Eman.

Dengan ditolaknya kasasi oleh MA, Kuasa Hukum PT Mares Jaya Utama, Ahdar menegaskan, masih ada upaya hukum lain yang akan dilakukannya yakni melayangkan Peninjauan Kembali (PK).

Terlebih pada gugatan perdata kliennya yang  dinyatakan menang baik di tingkat PNTasikmalaya ataupun di tingkat PT Bandung, putusan tersebut akan dijadikan novum dalam berkas PK.

"Kami pun masih akan meminta penangguhan penahanan terlebih dahulu, mengingat klien saya saat ini sudah sakit-sakitan dan usia lanjut yakni diatas 60 tahun. Namun sejauh ini masih belum ada komunikasi dengan pihak kejaksaan meskipun kami telah menerima petikan putusan tersebut, saya hanya meminta agar eksekusi ditunda saja,” kilahnya.

 

Pemanfaatan seluruh atau sebahagian materi artikel / berita - dengan tidak merubah substansi berita termaksud -, (teks, foto, logo) yang merupakan materi DNAberita.com bebas dimanfaatkan dengan Wajib mencantumkan sumber: DNAberita

 

 

 

  DNA |R-01/zainularifin
_____________________________________________________________________________________________________________
  DNAberita - Digital News Terdepan
.Economy Pelaku Penyelundup Pakaian Bekas Masih Ditahan BC Belawan
..Economy Pasca Penangkapan Monza Selundupan Malaysia, Pemilik Barang Masih Diburu
..Economy Usai Diperiksa, Pembawa Shabu Rp 1 Milyar Langsung Dibawa ke Poldasu
.Economy Korupsi, Mantan Kadishub Jombang di Ganjar 1 Tahun 6 Bulan Penjara
..Economy Shabu Seharga 1 Milyar Diamankan BC Polonia
  Index
 
DNAberita - Digital News Terdepan
 
Redaksi | Contact Us | About Us | Info Iklan | Berita Anda
Peraturan & Layanan
  Copyright@DNAberita.com - PT. Digital Media Indonesia.
All Rights Reserved