Rabu 10/03/2010, 10.06 WIB
Terpidana Korupsi Gedung DPRD Kota Tasik
Segera Dieksekusi
TASIKMALAYA | DNA - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Direktur PT Mares Jaya Utama, H Maman Abdurochman dan tetap menghukumnya dengan empattahun penjara serta denda karena terbukti bersalah melakukan mark up, sehingga yang bersangkutan sebagai terpidana korupsi pembangunan Gedung DPRD Kota Tasikmalaya segera dieksekusi Kejari Tasikmalaya dalam minggu ini.
Ketua Panitera Pengadilan Negeri (PN) Tasikmalaya, Tawid Taryono kepada wartawan mengatakan, bahwa putusan kasasi dengan nomor register 644 K/Pid.Sus/2007 serta dibacakan pada tanggal 25 Juli 2008 dan diterima PN Tasikmalaya tanggal 8 Februari 2010. Kemudian petikan putusantersebut diberikan kepada terpidana pada tanggal 22 Februari 2010 dan kepada Kejari Tasikmalaya pada tanggal 3 Maret 2010.
“Jadi setelah adanya pemberitahuan tersebut, eksekutor dari Kejari Tasikmalaya dipersilahkan untuk melakukan eksekusi, batas dan waktunya kami tidak menentukan, karena itu sepenuhnya kewenangan mereka. Yang jelas dalam putusan kasasinya, MA menolak kasasi yang diajukan pak Maman dan menyatakannya tetap bersalah, sesuai dengan putusan PN Tasikmalaya dan PT Bandung,” jelas Tawid di PN Tasikmalaya, Jalan Siliwangi, Kota Tasikmalaya.
Kasi Pembinaan Kejari Tasikmalaya, Eman Sungkawa SH menyebutkan, pihaknya telah menerima petikan putusan dari PN Tasikmalaya terhadap kasus tersebut dan dipastikan dalam dua minggu kedepan eksekusi akan dilakukan.
“Tapi tentunya kami pun akan melakukan negoisasi terlebih dahulu dengan kuasa hukumnya, yang jelas untuk upaya eksekusi ini diharapkan selesai dalam dua minggu. Jadi, waktu pelaksanaan ekskusi masih diperhitungkan,” kata Eman.
Dengan ditolaknya kasasi oleh MA, Kuasa Hukum PT Mares Jaya Utama, Ahdar menegaskan, masih ada upaya hukum lain yang akan dilakukannya yakni melayangkan Peninjauan Kembali (PK).
Terlebih pada gugatan perdata kliennya yang dinyatakan menang baik di tingkat PNTasikmalaya ataupun di tingkat PT Bandung, putusan tersebut akan dijadikan novum dalam berkas PK.
"Kami pun masih akan meminta penangguhan penahanan terlebih dahulu, mengingat klien saya saat ini sudah sakit-sakitan dan usia lanjut yakni diatas 60 tahun. Namun sejauh ini masih belum ada komunikasi dengan pihak kejaksaan meskipun kami telah menerima petikan putusan tersebut, saya hanya meminta agar eksekusi ditunda saja,” kilahnya.
Pemanfaatan seluruh atau sebahagian materi artikel / berita - dengan tidak merubah substansi berita termaksud -, (teks, foto, logo) yang merupakan materi DNAberita.com bebas dimanfaatkan dengan Wajib mencantumkan sumber: DNAberita |