Selasa 09/03/2010, 11.16 WIB
Nahkoda Kapal Illegal Fishing
Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara
BELAWAN | DNA - Pasca tertangkapnya kapal ikan trawl Malaysia 7865 GT 77 oleh kapal patroli DKP Hiu 001 akhirnya mengancam nahkoda warga Thailand dari kapal illegal fishing tersebut terancam dikenai hukuman 6 tahun penjara sesuai Undang-undang Perikanan yang baru yakni No 45 Thn 2009.

(foto:dnaberita/agusleo)
Slamet Spi selaku kepala Stasiun Belawan P2SDKP saat diwawancarai terkait penanganan Kasus illegal fishing kapal trawl Malaysia dan Trawl Thailand.
"Nahkoda itu akan diancam dengan hukuman 6 tahun penjara dengan denda minimal 20 miliar sedangkan barang bukti kapalnya bisa dihibahkan pada kelompok nelayan maupun lembaga pendidikan dan pelatihan asalkan permohonan kelompok nelayan itu ditujukan pada Menteri Perikanan dan Kelautan," tegas Slamet.ketika diwawancarai DNAberita Selasa (9/3) dalam menindak lanjuti tertangkapnya kapal trawl Malaysia.

Salahseorang Nakhoda kapal Asing Malaysia. (foto:dnaberita/agusleo)
Disamping itu Slmet juga mengaku selama kurun waktu tahun 2009 hingga 2010 ini tercatat sudah 21 kapal ikan asing ditangkap pihaknya masing-masing ditahun 2009 sebanyak 15 kapal sedangkan ditahun 2010 sebanyak 6 kapal murni berpraktek illegal fishing.
Para ABK kapal trawl Malaysia dan Thailand itu biasanya dipulangkan kembali kenegara asalnya setelah diberitahukan kepada pihak kedutaannya di Indonesia sebab para awak kapal itu tidak dikenai hukuman akantetapi hanya nahkoda dan KKM kapalnya saja, itu sesuai Undang-undang, katanya.
Pemanfaatan seluruh atau sebahagian materi artikel / berita - dengan tidak merubah substansi berita termaksud -, (teks, foto, logo) yang merupakan materi DNAberita.com bebas dimanfaatkan dengan Wajib mencantumkan sumber: DNAberita |