DNAberita
DNAberita    
Headline  | Economy  |  Law  | Politic | Sports  |  IT   | Lifestyle  |  Entertainment  | Profile |  Leisure  |  Graha  | Campus  |  Youth  |  Event  |  Lingua  |  Features  |  Index  |  Forum
Breaking News
Biak Diguncang Gempa 7,1 SR, Berpotensi Tsunami - Laser Pointer Juga Bisa Merusak Retina Mata - Nikah, Indra Bekti Ogah Gelontorkan Biaya Miliaran - Warnet Diimbau untuk Lebih 'Galak' dengan Situs Porno.
Untitled Document
tell a freind
      Content
headlinenews   News - Law - Criminal
headlinenews   Public Directory
     
 

lowongan kerja

Business Yellow Pages

Indosat

ANJ Finance

Buwi

Subur baru 300110

speedy 180310

 
 

 

  DNAberita - Digital News Terdepan
Berita Lainnya


Queiroz Tak Mau Lengah dengan Drogba

 


Ariel ''Peterpan' Merasa Ada Pembunuhan Karakter

 


Transformer Made In China Tingginya 9,7 meter

 


Almond, Si Camilan Sehat

 


Kalahkan Keraguan

 


Lilin Dulu dan Sekarang

 


Pantai Batu Karas

 

 
News Law Criminal
<< Back  
_____________________________________________________________________________________________________________
 
Selasa 09/03/2010, 18.27 WIB
Kasus Pemalsuan Data Autentik
Syamsu : Toni Wijaya dan San Smith Hanya
Korban
 

MEDAN I DNA - Sidang lanjutan dalam perkara kasus pemalsuan data autentik dengan terdakwa Bos Asia Mega Mas, Tony Wijaya kembali disidangkan di PN Medan, Selasa (9/3) sore. 


(foto:dnaberita/achaniago)

Pada persidangan tersebut, untuk mendengarkan nota eksepsi atau keberatan yang disampaikan Syamsu Anwar SH selaku penasehat hukum terdakwa Tony Wijaya, keberatan atas dakwaan yang dibacakan JPU Parada Situmorang SH terhadap kliennya. 

Menurut, Syamsu dihadapan Majelis hakim yang dipimpin oleh Majelis Hakim I Ketut sudira menerangan bahwa kliennya tidak bersalah, dimana terdakwa dalam hal ini didakwakan telah ikut memalsukan tanda tangan terhadap ruas tanah yang dibelinya dari Ir Dulang Martapa. 

Syamsu juga menuturkan bahwa dalam kasus ini Tony Wijaya dan Notaris San Smith menjadi korban dalam kasus ini sebab, menurutnya sudah ada perjanjian yang telah disepakati sebelum oleh kedua belah pihak. 

Seperti yang diketahui, bahwa Dirut PT Ira Widya Utama, Ir Dulang Martapa telah melakukan kesepakatan dengan Pemilik PT Mega Regence, Tony Wjaya dimana pada saat iru dibuatlah akta pengikatan diri untuk jual Beli Nomor 165 tertanggal 27 Juni 2008 dengan objek beli yang terdiri dari 27 sertifikat HGB dengan total seharga Rp 33.191.318.475,- yang disepakati antar keduanya. 

Namun sebagai penjual Ir Dulang Martapa justru tidak ada itikad niat baik dengan mencari alasan-alasan yang mengadukan Tony Wijaya dan San Smith dengan dugaan tindak pidana melakukan pemalsuan site plan. 

Seperti yang tertuang dalam laporan Ir Dulang ke Poltabes Medan tertanggal 21 februari 2009 lalu, yang mengadukan kedua terdakwa dalam hal ini Tony Wijaya dan San Smith. Dimana San Smith dalam kasus ini Majelis Hakim PN Medan dengan hukuman satu tahun penjara dan ketika putusan banding San Smith hukuman bertambah menjadi dua tahun penjara.

 

Pemanfaatan seluruh atau sebahagian materi artikel / berita - dengan tidak merubah substansi berita termaksud -, (teks, foto, logo) yang merupakan materi DNAberita.com bebas dimanfaatkan dengan Wajib mencantumkan sumber: DNAberita

 

 

 

  DNA |R-03
_____________________________________________________________________________________________________________
  DNAberita - Digital News Terdepan
.Economy Pelaku Penyelundup Pakaian Bekas Masih Ditahan BC Belawan
..Economy Pasca Penangkapan Monza Selundupan Malaysia, Pemilik Barang Masih Diburu
..Economy Usai Diperiksa, Pembawa Shabu Rp 1 Milyar Langsung Dibawa ke Poldasu
.Economy Korupsi, Mantan Kadishub Jombang di Ganjar 1 Tahun 6 Bulan Penjara
..Economy Shabu Seharga 1 Milyar Diamankan BC Polonia
  Index
 
DNAberita - Digital News Terdepan
 
Redaksi | Contact Us | About Us | Info Iklan | Berita Anda
Peraturan & Layanan
  Copyright@DNAberita.com - PT. Digital Media Indonesia.
All Rights Reserved