Selasa 09/03/2010, 18.27 WIB
Kasus Pemalsuan Data Autentik
Syamsu : Toni Wijaya dan San Smith Hanya
Korban
MEDAN I DNA - Sidang lanjutan dalam perkara kasus pemalsuan data autentik dengan terdakwa Bos Asia Mega Mas, Tony Wijaya kembali disidangkan di PN Medan, Selasa (9/3) sore.

(foto:dnaberita/achaniago)
Pada persidangan tersebut, untuk mendengarkan nota eksepsi atau keberatan yang disampaikan Syamsu Anwar SH selaku penasehat hukum terdakwa Tony Wijaya, keberatan atas dakwaan yang dibacakan JPU Parada Situmorang SH terhadap kliennya.
Menurut, Syamsu dihadapan Majelis hakim yang dipimpin oleh Majelis Hakim I Ketut sudira menerangan bahwa kliennya tidak bersalah, dimana terdakwa dalam hal ini didakwakan telah ikut memalsukan tanda tangan terhadap ruas tanah yang dibelinya dari Ir Dulang Martapa.
Syamsu juga menuturkan bahwa dalam kasus ini Tony Wijaya dan Notaris San Smith menjadi korban dalam kasus ini sebab, menurutnya sudah ada perjanjian yang telah disepakati sebelum oleh kedua belah pihak.
Seperti yang diketahui, bahwa Dirut PT Ira Widya Utama, Ir Dulang Martapa telah melakukan kesepakatan dengan Pemilik PT Mega Regence, Tony Wjaya dimana pada saat iru dibuatlah akta pengikatan diri untuk jual Beli Nomor 165 tertanggal 27 Juni 2008 dengan objek beli yang terdiri dari 27 sertifikat HGB dengan total seharga Rp 33.191.318.475,- yang disepakati antar keduanya.
Namun sebagai penjual Ir Dulang Martapa justru tidak ada itikad niat baik dengan mencari alasan-alasan yang mengadukan Tony Wijaya dan San Smith dengan dugaan tindak pidana melakukan pemalsuan site plan.
Seperti yang tertuang dalam laporan Ir Dulang ke Poltabes Medan tertanggal 21 februari 2009 lalu, yang mengadukan kedua terdakwa dalam hal ini Tony Wijaya dan San Smith. Dimana San Smith dalam kasus ini Majelis Hakim PN Medan dengan hukuman satu tahun penjara dan ketika putusan banding San Smith hukuman bertambah menjadi dua tahun penjara.
Pemanfaatan seluruh atau sebahagian materi artikel / berita - dengan tidak merubah substansi berita termaksud -, (teks, foto, logo) yang merupakan materi DNAberita.com bebas dimanfaatkan dengan Wajib mencantumkan sumber: DNAberita |